Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larang Cantrang, Menteri Susi Bagikan 7.255 Alat Tangkap ke Nelayan

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |16:23 WIB
Larang Cantrang, Menteri Susi Bagikan 7.255 Alat Tangkap ke Nelayan
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

Sebagaimana diketahui, latar belakang pembagian alat tangkap ini ialah pelarangan alat tangkap cantrang yang didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMENKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat HeIa (Trawls) dan Pukat Tank (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

Baca Juga: Menteri Susi Gandeng Jepang, Kerjasama Promosi Perikanan hingga Bangun Pulau Terluar

Pemerintah menetapkan peraturan pelarangan alat tangkap cantrang yang berakhir pada akhir Juni 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.664/DJPT/Pl.220/VI/2017 namun diperpanjang hingga 31 Desember 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Rangkul Jepang, Menteri Susi Ingin 60 Pulau Indonesia Jadi Perhatian

Adapun, pembagian alat tangkap ini dibagi menjadi 5 tahapan selama 3 bulan. Bulan September akan disalurkan 1.667 paket, dengan jadwal:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement