Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larang Cantrang, Menteri Susi Bagikan 7.255 Alat Tangkap ke Nelayan

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |16:23 WIB
Larang Cantrang, Menteri Susi Bagikan 7.255 Alat Tangkap ke Nelayan
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menyiapkan 7.255 paket alat tangkap untuk didistribusikan ke 9 provinsi pada 2017 ini.

Alat tangkap yang bakal segera dibagikan kepada para nelayan agar mereka tidak menggunakan alat tangkap yang dapat mengganggu kelestarian habitat laut. Sehingga penggantian alat tangkap ini diharapkan mendukung keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus menyejahterakan nelayan.

Alat tangkap yang dibagikan diproduksi dari beberapa pabrik, yang berlokasi di Rancaekek, di Cirebon. Adapun jenis alat tangkap yang diproduksi pabrik-pabrik tersebut, antaranya Gillnet Permukaan, Gillnet Pertengahan, Gillnet Dasar, Bubu dan Pancing.

Baca Juga: Kerjasama dengan Jepang, Begini Cara Menteri Susi Tingkatkan Keamanan Perairan RI

“Alat tangkap ini nantinya akan dibawa dari pabrik dengan truk-truk, berkumpul di satu titik dan akan dibagikan langsung kepada nelayan tidak melalui perantara agar tidak ada lagi nelayan yang beralasan tidak menerima bantuan,” kata Dirjen Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja di kantornya, Kamis (6/9/2017).

Sebagaimana diketahui, latar belakang pembagian alat tangkap ini ialah pelarangan alat tangkap cantrang yang didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMENKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat HeIa (Trawls) dan Pukat Tank (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

Baca Juga: Menteri Susi Gandeng Jepang, Kerjasama Promosi Perikanan hingga Bangun Pulau Terluar

Pemerintah menetapkan peraturan pelarangan alat tangkap cantrang yang berakhir pada akhir Juni 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.664/DJPT/Pl.220/VI/2017 namun diperpanjang hingga 31 Desember 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Rangkul Jepang, Menteri Susi Ingin 60 Pulau Indonesia Jadi Perhatian

Adapun, pembagian alat tangkap ini dibagi menjadi 5 tahapan selama 3 bulan. Bulan September akan disalurkan 1.667 paket, dengan jadwal:

1. Tanggal 13 September di TPI Tegal, Jawa Tengah sebanyak 340 paket,

2. Tanggal 15 September PPN Kejawanan Jawa Barat sebanyak 51 paket alat tangkap

3. Tanggal 20 September7 Oktober di BPPI Semarang, Jawa Tengah, PPN Brondong, Jawa Timur, Cirebon, Jawa Barat, PPN Lempasing, Lampung dan di PPN Karangantu, Banten dengan total 1.276 paket alat tangkap.

“Untuk pelaksanaan penyaluran tersebut kami akan berkoordinasi dengan bupati, kadis, kejari dan kapolres setempat, termasuk pihak penyedia agar pembagian ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement