Baca juga: TERNYATA Menko Darmin Diam-Diam Pantau Program Bagi-Bagi Lahan
Saat ini baru 46 juta bidang tanah yang bersertifikat dari 126 juta bidang tanah yang ada. Untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah, Presiden telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN untuk menyerahkan 5 juta sertifikat pada tahun 2017, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat dan tahun 2019 menjadi 9 juta sertifikat.
Sertifikat tanah adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang telah dimiliki. "Oleh sebab itu harus tahu semuanya, berapa meter persegi yang dimiliki, letaknya dimana harus ngerti," kata Presiden.
Baca juga: Program Bagi-Bagi Lahan, Menko Darmin: Diusahakan Secara Cluster
Selain itu, Presiden mengingatkan para pemilik sertifikat untuk menyimpannya di tempat yang aman. "Agar kalau genteng bocor tidak rusak dan difotokopi agar mengurusnya mudah kalau hilang," ucap Presiden.