Baca juga: Tidak Semua Pemda Layak Terbitkan Obligasi
Bagaimana tidak lanjut Maulana, untuk menerbitkan obligasi, pemerintah daerah memerlukan tiga proses sebelum bisa masuk ke OJK dan menerbitkan surat utang tersebut. Adapun proses pertama, Pemda harus mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Lalu yang kedua, Pemda harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan kemudian yang ketiga sebelum masuk ke OJK harus dilakukan peninjauan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
"Nah ini yang bikin belum ada (obligasi daerah) yang digunakan," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.