Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp45 Triliun, Ditjen Pajak Dialokasikan Rp7,4 Triliun

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 12 September 2017 |20:52 WIB
Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp45 Triliun,  Ditjen Pajak Dialokasikan Rp7,4 Triliun
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran sebesar Rp45,68 triliun untuk membiayai sejumlah rencana kerja yang akan dilakukan pada 2018. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan kepada anggota dewan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk unit-unit di Kemenkeu. Adapun anggaran tertinggi akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp19 triliun.

Baca juga: Komitmen Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Tidak Korbankan Dunia Bisnis

"Rencana kegiatan strategis tahun anggaran 2018, tugas dan ruang lingkup luas dan lebar dan sangat banyak. Meliputi berbagai kegiatan yang strategis. Untuk Sekretaris Jenderal terdapat kegiatan IMF World Bank Annual Meeting pada tahun 2018 nanti di Bali," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Selain itu, anggaran untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan ada otomatisasi kegiatan administrasi anggaran. Dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ada kegiatan peningkatan pengawasan bea dan Cukai.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Belanja Kita Rp2.133 Triliun, Angka yang Besar!

"DJPPR pengembangan jalur distribusi SBN Ritel secara online. DJKN akan ada kegiatan yang sangat penting berkaitan dengan reevaluasi aset, kemudian Inspektorat Jendral peningkatan kapasitas internal audit capability modern. Ditjen Pajak akan melakukan modernisasi sistem perpajakan. Dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan melakukan peningkatan tata kelola keuangan daerah, sementara Badan Kebijakan Fiskal akan melakukan persiapan keanggotaan Indonesia pada gelaran Financial Action," tukasnya.

Adapun rincian anggaran untuk Kemenkeu yang diajukan adalah, Sekretaris Jenderal Rp19 triliun, Inspektorat Jenderal Rp118,341 miliar, Ditjen Anggaran Rp154 miliar dan Ditjen Pajak Rp7,441 Triliun. Sementara itu, Ditjen Bea Cukai Rp3,3 triliun, Ditjen Perimbangan Rp134 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp157 miliar, DJPPR Rp119,511 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp12,591 triliun dan Ditjen Kekayaan Negara Rp872 miliar serta BPPK Rp731 miliar.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement