Selain itu, PBI ini juga mengatur pendekatan yang digunakan oleh penyelenggara. dalam hal ini, penyelenggara sistem pembayaran dan penukaran valuta asing wajib menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk based approach. Antara lain, dengan memperhatikan faktor risiko terkait pengguna jasa, negara, dan geografis.
"Risk based approach juga akan diterapkan BI dalam melakukan pengawasan penerapan aturan ini oleh penyelenggara," ujarnya.
Sementara itu, bank sentral sendiri memberikan tenggat waktu bagi penyelenggara sistem pembayaran dan penukaran valuta asing selama enam bulan untuk menyesuaikan dengan PBI baru.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)