"Peraturan yang baru juga telah diselaraskan dengan rekomendasi dan panduan yang diberikan oleh lembaga internasional," ujarnya di Bank Indonesia, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga: BI Aktifkan Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Ini Alasannya!
Menurut Eni, dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, maka produk, jasa, transaksi, dan model bisnis pada sistem pembayaran dan penukaran valuta asing juga makin kompleks. Sehingga dibutuhkan regulasi yang dapat mengakomodasi seluruh inovasi tersebut.
"Penyempurnaan PBI untuk mengakomodasi industri saat ini. Perkembangan teknologi membuat ada inovasi sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, sehingga produk dan jasa transaksi makin kompleks,"kata Eni.
Baca Juga: Cadangan Devisa Naik Menjadi USD128,8 Miliar, BI: Itu untuk Jaga-Jaga!