JAKARTA - Bank Indonesia memperkuat aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni Panggabean mengatakan, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari PBI sebelumnya yang telah terbit pada tahun 2010 dan 2012.
Baca Juga: Catat! Investasi Surat Berharga Komersial Bukan untuk Retail Tapi Investor Menengah Atas
Ketentuan yang baru, telah mengintegrasikan penerapan peraturan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Selain itu, Eni mengatakan jika PBI baru tentang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme ini lebih komprehensif, lantaran telah menyesuaikan standar internasional yang dikeluarkan lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).