JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pastikan mendukung dan menerapkan peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18 tahun 2016 mengenai larangan gesek kartu ganda di ritel modern. Sehingga sejak saat ini, 35.000 ritel yang tergabung di Aprindo sudah tidak melakukan gesek ganda.
"Aprindo pastikan gerai-gerai ritel modern yang ada di bawah Aprindo tidak melakukan double swipe. Ada 35.000 anggota kita di seluruh Indonesia," ungkap Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (13/9/2017)
Baca juga: Pengusaha Ritel Komit Tidak Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Kasir
Namun, Aprindo mengatakan hanya bisa mengontrol dan mengawasi ritel yang menjadi anggotanya saja. Sehingga dari 95 ribuan ritel modern yang ada yang juga sudah melakukan transaksi menggunkan mesin EDC tidak bisa semuanya diawasi Aprindo.
"Ritel yang bukan anggota Aprindo kita enggak bisa control, dan mereka juga pake EDC," jelasnya.