Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divestasi 51% Saham Freeport, Menko Luhut: 2019 Harus Selesai

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 September 2017 |19:14 WIB
Divestasi 51% Saham Freeport, Menko Luhut: 2019 Harus Selesai
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

Baca Juga: Freeport Bangun Smelter Dimana? Ini Kata Menteri Jonan

"Sekarang lagu dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemda, berapa persen Pemda mungkin 5-10%. Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," jelasnya

Luhut juga kembali menegaskan jika kesepakatan divestasi 51% saham Freeport ini landasan hukumnya tidak lagi menggunakan Kontrak Karya (KK). Melainkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Temui Menteri Jonan, Masyarakat Papua Minta Jatah di Saham Freeport

"Kesepakatan (Divestasi) Freeport landasan hukum yang digunakannya IUPK tidak lagi menggunakan KK," tegasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement