Ia menegaskan, meskipun pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga dalam tahap uji coba, tapi dapat dipastikan standar pelayanan minimum jalan tol sudah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2017.
Yudhi juga mengakui pengoperasian jalan tol yang dikerjakan sejak Agustus 2015 itu sempat tertunda dua kali.
Menurut dia, tertundanya pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga itu karena beberapa hal teknis seperti menunggu selesainya uji kelaikan dari Dirjen Perhubungan Darat serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Ada juga proses yang harus dilalui sebelum jalan tol dioperasikan yaitu uji kelaikan dari Komisi Keselamatan Jalan dan Terowongan (KKJT)," katanya.
Pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga sekaligus menandai perubahan sistem transaksi tol yang saat ini masih menggunakan sistem terbuka, selanjutnya akan menggunakan sistem transaksi tertutup sesuai dengan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.