Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Kredit Saja Macet! Pengelolaan Pangan Tak Bisa Lewat Kartu

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2017 |16:24 WIB
Kartu Kredit Saja Macet! Pengelolaan Pangan Tak Bisa Lewat Kartu
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai ada peran dan kewajiban dalam pemenuhan pangan RI sangat dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan.

"Amanat kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan dan lembaga pangan yang diamanatkan saat ini adalah belum terwujud untuk peranan dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan pangan," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron dalam FGD Evaluasi Pelaksanaan Pangan di Gedung Perum Bulog, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dia menambahkan, pada dasarnya semua pokok-pokok ini yang digariskan UU, bahwa kewajiban negara terhadap pemenuhan pangan masyarakat adalah mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.

Baca Juga: Ketahanan Pangan RI Rentan, Cuma Miliki 190 Juta Ha Lahan untuk 258 Juta Penduduk

"Jadi mau di manapun orangnya, mau di manapaun beras dikirim harganya harus stabil. Itu yang diinginkan UU pangan," imbuhnya.

Selain itu, dia menekankan dalam mengelola distribusi pangan pokok, negara juga diwajibkan untuk mendistribusikan pangan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen. Sehingga, di sini dirinya menilai peranan Bulog sangat diperlukan agar bisa menstabilkan harga juga.

"Kalau tidak ada Bulog siapa yang distribusikan? Pedagang? harganya pasti mahal. Kalau tidak ada Bulog maka harga di puncak jaya pasti bisa sampai Rp30.000. Jadi mengelola distribusi tidak gampang," jelasnya.

Lanjut Herman, mengelola cadangan pokok pangan juga sudah diatur dalam UU untuk mewujudkan pangan yang bergizi ke masyarakat. Menurutnya, hal-hal ini adalah sesuatu yang penting yang harus diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang merata.

Baca Juga: Waduh, Kondisi Geografis Jadi Tantangan RI dalam Ketahanan Pangan

"Ini amanat UU. Saya menarik kesimpulan terhadap peran dan kewajiban pemerintah terhadap pangan, maka 4 pokok ini yang harus dikelola. Ini lah kenapa saya sering mengkritisi pergantian rastra terhadap Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Karena keempat persoalan ini tidak bisa digantikan oleh kartu," paparnya.

"Ini harus berwujud. Harus menjadi strategi pengelolaan pangan yang berwujud. Tidak bisa dalam bentuk kartu. Kartu kredit saja macet. Saya ingin amanat UU 18 ini untuk memenuhi keempat hal ini. Siapa yang memenuhi 4 hal ini, ya Bulog," tukasnya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement