Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Aturan Pajak Gross Split, Menteri Jonan: Mereka Mau Tarifnya Prevailing

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 26 September 2017 |15:27 WIB
Soal Aturan Pajak <i>Gross Split</i>, Menteri Jonan: Mereka Mau Tarifnya <i>Prevailing</i>
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

Baca juga: Aturan Gross Split Direvisi, Kementerian ESDM: Tetap Usung Fairness

Jonan mengatakan, skema gross split juga diterapkan di Amerika Serikat (AS) namun dengan nama yang berbeda. Di Negeri Paman Sam skema bagi hasil dikenal dengan nama tax and royalty.

"Sama saja cuma namanya saja. Kalau beda yang kita bisa samakan namanya,"tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, pihaknya terus menyelesaikan PP terkait perpajakan gross split. Kementerian Keuangan akan membuat sistem pajak yang ramah terhadap para investor.

Baca juga: Evaluasi Blok Terminasi Lambat, KESDM ke Pertamina: Kembalikan Saja kalau Tidak Ekonomis

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement