Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Aturan Pajak Gross Split, Menteri Jonan: Mereka Mau Tarifnya Prevailing

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 26 September 2017 |15:27 WIB
Soal Aturan Pajak <i>Gross Split</i>, Menteri Jonan: Mereka Mau Tarifnya <i>Prevailing</i>
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

"Ini saya terus ditelepon oleh Pak Wamen ESDM soal pajak gross split. Maka kita sedang dorong kepastian bisnis ke investor dan penyederhanaan dari cost recovery sekarang gross split,"ujarnya.

Dia mengatakan, dalam pembuatan pajak gross split, Kemenkeu berpatokan pada PP Nomor 27 tahun 2017 tentang pemberian insentif baik eksplorasi dan eksplotasi.

"Rohnya PP 27 kita adopsi semua karena ada beberapa pasal yang tidak cocok dengan gross split. Kita kunci supaya pertumbuhan tidak berkurang harus sama dengan era cost recovery. Endingnya harus sama. Kita gunakan inflow tax, kita coba kasih jembatan yang menarik,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement