"Ini saya terus ditelepon oleh Pak Wamen ESDM soal pajak gross split. Maka kita sedang dorong kepastian bisnis ke investor dan penyederhanaan dari cost recovery sekarang gross split,"ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pembuatan pajak gross split, Kemenkeu berpatokan pada PP Nomor 27 tahun 2017 tentang pemberian insentif baik eksplorasi dan eksplotasi.
"Rohnya PP 27 kita adopsi semua karena ada beberapa pasal yang tidak cocok dengan gross split. Kita kunci supaya pertumbuhan tidak berkurang harus sama dengan era cost recovery. Endingnya harus sama. Kita gunakan inflow tax, kita coba kasih jembatan yang menarik,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)