Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugah Kesadaran Masyarakat, Pembayaran Tol Non-Tunai Diusulkan Bertahap

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |14:56 WIB
Gugah Kesadaran Masyarakat, Pembayaran Tol Non-Tunai Diusulkan Bertahap
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menggelar pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membahas tentang pengenaan tarif isi ulang (top up fee) uang elektronik (e-money). Dalam pertemuan tersebut Ombudsman memberikan masukan kepada pihak penyelenggara transaksi tol non tunai, termasuk di dalamnya BI.

Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar proses penyelenggaraan 100% transaksi non tunai pada tol yang berlaku pada 31 Oktober 2017, awal-awal tidak diimplementasikan secara menyeluruh.

Baca juga: Tarif Top Up Maksimal Rp1.500, BI: Dulu Ada yang Rp6.500

"Pada prinsipnya ketika di lapangan agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali. Adapun pilihan masyarakat untuk gunakan tunai dan non tunai atas kesadaran akan efisiensi bukan pemaksaan (dengan) blokir sama sekali non tunai," kata dia di Kantor ORI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Pihaknya tak bermaksud menolak penerapan 100% transaksi non tunai di tol. Hanya saja, pihaknya menyarankan agar sementara upaya yang dilakukan oleh pihak terkait pengelolaan jalan tol lebih bersifat afirmatif alias kebijakan yang berimbang.

Baca juga: YLKI: Volume Traffic sangat Crowded Bikin E-Toll Tidak Efektif Atasi Macet

"Dalam arti jalan tol, 10 gerbang masih di sisakan satu (gerbang tol yang terima transaksi uang tunai). Meskipun satu, itu (kalau) berjubel (antre), orang akan beralih ke yang lain (non tunai). Tapi bukan di blok sama sekali. BPJT sudah pikirkan itu regulasinya, mereka tetap pikirkan itu," paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan terkait top up fee tersebut. Apalagi, kata dia pihak pelapor bertambah satu. Sebelumnya laporan datang dari Pengacara David Maruhum L Tobing. Kemudian muncul pelapor baru dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid Jakarta (USJ).

"Bagi Ombudsman ini proses yang memang belum berakhir. Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Yang top up itu bertambah dari USJ, dari lembaga pengabdian masyarakat. Ada 2 pelapor," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement