Kuasa hukum pihak pelapor, Alvin Lim, mengungkapkan, Ifranius terpaksa melaporkan Joachim dan Yuliana karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit. Menurut dia, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim.
Baca juga: Bos Allianz Life Jadi Tersangka, Jadi PR Baru OJK Benahi Industri Asuransi
Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.”Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi, bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya,” jelas dia.
Ifranius sebelumnya kepada wartawan mengaku melaporkan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah kepolisi karena kecewa perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp16 juta. “Dijanjikan 14 hari kerja pasti dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini enggak dibayar,” kata dia di Polda Metro Jaya.
Ifranius mengaku sudah berlangganan asuransi Allianz selama satu tahun dengan biaya premi perbulan Rp600.000. Dia memutuskan menjadi nasabah karena agen asuransi menjanjikan proses klaim yang mudah.