Kekecewaan muncul saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit diare dan tifus. Saat mengajukan reimburse, Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim. Namun, surat tersebut tidak bisa dia dapatkan karena pihak rumah sakit tidak bisa memberikannya. Pasien hanya berhak memperoleh resume medis, bukan catatan medis.
Baca juga: Simak! Polda Metro Jaya Benarkan Bos Allianz Life Jadi Tersangka
Adapun Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W menyatakan jajaran pimpinan di dalam perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ber jalan.
Manajemen juga menegaskan Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka. “Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian,” ujar dia.
Adrian menambahkan, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya.
(Rizkie Fauzian)