JAKARTA - Bank Indonesia berjanji peraturan baru tentang rasio pembiayaan terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR), yang akan turut menghitung pembelian oleh bank terhadap obligasi sebagai unsur pembiayaan, tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank kepada masyarakat.
Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya akan membatasi porsi pembelian oleh bank terhadap obligasi yang bisa dihitung sebagai pembiayaan. Pun, tidak semua obligasi di pasar modal yang bisa menjadi instrumen alternatif untuk intermediasi perbankan karena ada peringkat (rating) tertentu.
"Persentasenya akan kami tentukan dari total porsi kredit bank. Jadi tidak akan berlebih," ujar Agus.
Sayangnya, Agus masih enggan membeberkan berapa batas porsi pembiayaan bank melalui obligasi tersebut. Dia bilang Bank Sentral masih menggodok aturan baru yang akan mengubah skema LFR itu.
LFR merupakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank. LFR juga dijadikan indikator untuk melihat kemampuan intermediasi bank, atau sederhananya kontribusi pembiayaan bank terhadap perekonomian.
Saat ini, pembiayaan yang disalurkan bank hanya dihitung berdasarkan penyaluran kredit. Padahal, permintaan kredit belum begitu menggeliat. Per Juli 2017, kredit baru tumbuh 8,2 persen (yoy).