Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Peraturan Baru Rasio Pembiayaan Pendanaan Tak Ganggu Kredit

Antara , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |19:10 WIB
BI: Peraturan Baru Rasio Pembiayaan Pendanaan Tak Ganggu Kredit
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Agus mengatakan beberapa hal yang diatur adalah penambahan unsur pembiayaan itu hanya untuk pembelian obligasi korporasi non-bank dan memiliki peringkat (rating) yang akan ditentukan "Saat ini ketentuannya masih kajian. Kita akan lihat pada waktunya," ucapnya.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan peraturan perubahan LFR itu akan terbit selambat-lambatnya akhir tahun ini.

Adapun pencana pengubahan LFR tersebut merupakan saah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial oleh BI di sisa tahun.

Bank Sentral juga berencana untuk mengatur ketentuan besaran rasio pinjaman dari aset (Loan to Value/LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara spasial dari yang sekarang berjalan secara nasional.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement