Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Peraturan Baru Rasio Pembiayaan Pendanaan Tak Ganggu Kredit

Antara , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |19:10 WIB
BI: Peraturan Baru Rasio Pembiayaan Pendanaan Tak Ganggu Kredit
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BI berencana untuk menambah komponen perhitungan pembiayaan tersebut dengan pembelian obligasi korporasi yang dilakukan bank, bukan hanya penyaluran kredit.

Sedangkan unsur pendanaan bank dalam LFR adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), dan juga surat utang yang diterbitkan bank.

Agus beralasan perubahan LFR itu agar fungsi intermediasi bank dapat lebih efektif. Menurutnya, kontribusi bank tidak akan berkurang karena penyaluran pembiayaan bank dengan membeli obligasi akan turut memberikan kontribusi ke perekonomian, melalui pasar modal.

"Sekarang kalaupun kredit bank terbatas, pertumbuhan penyaluran di pasar modal itu cukup baik sudah sampai Rp190 Triliun. Mungkin di atas 50 persennya berbentuk obligasi," ujar dia.

Selain itu, kata Agus, hal itu dapat menjadi alternatif bagi bank jika saat ini masih kesulitan menyalurkan kredit. Secara makro, kebijakan itu juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan.

"Dia bisa beli obligasi dari korporasi non-bank dan kami lihat rasionya tidak berlebihan di pembukuan bank kami lihat bank akan semakin bergairah untuk ekspansi," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement