Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Allianz, Pengacara Ingin Beri Efek Jera

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2017 |11:20 WIB
Kasus Allianz, Pengacara Ingin Beri Efek Jera
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka karena diduga mempersulit pencairan klaim nasabahnya. Dalam kasus ini, keduanya tidak hanya dijerat dalam perdata tapi juga pidana.

Menurut pengacara Alvin Liem, kasus ini dinilai unik karena tidak hanya menyangkut perdata tapi juga pidana. Menurutnya, pembayaran klaim masuk dalam ranah perdata, namun ketika menagih atau meminta klaim ditolak itu bisa menjadi pidana.

Baca juga: Asuransi Allianz, Kasus Pertama yang Dipidanakan di Indonesia

"Pidananya apa, bedanya ketika menagih itu perdata, itu si pemegang polis mengajukan klaim, kalau sah uang itu milik Infranius Algadri karena tak ada penolakan. Namun, jika ada penolakan, itu modus dari Allianz, itu tidak terdaftar di buku polis. Tindakan yang dilakukan untuk menolak kewajiban, itu pidana," jelasnya dalam acara Polemik Sindo Trijaya "Hidup Mati Bersama Asuransi", di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Alvin menambahkan, pihak pelapor yakni Infranius Algadri tidak lagi mempermasalahkan soal uang, namun dirinya mengaku ingin memberikan efek jera kepada pihak Allianz.

Baca juga: Kronologis Bos Allianz Jadi Tersangka: Tolak Klaim Rp16 Juta

"Dia (Infranius Algadri) sudah tidak peduli uang, tapi dia mau masyarakat ingin tahu, ada efek jera agar masyarakat lain tidak mengalami hal yang sama, karena targetnya efek jera," ungkapnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement