Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2017 |11:23 WIB
<i>Duh</i>! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda yang melaporkan penolakan asuransi perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya sudah benar. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen kembali ditegakan.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, pengaduan konsumen terkait asuransi berada di urutan ke-7. Permasalahan terkait asuransi yang diterima YLKI pun berbagai macam, namun yang mesti dilihat adalah jumlah pengaduan asuransi terus bertambah jumlahnya.

Baca juga: Asuransi Allianz, Kasus Pertama yang Dipidanakan di Indonesia

"Jadi pelaporan kasus asuransi ini itu bagus supaya efek jera pada produsen. Tujuannya supaya perusahaan asuransi bertanggung jawab,"ujarnya dalam acara Polemik Sindo Trijaya "Hidup Mati Bersama Asuransi", di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 30/9/2017).

Baca juga: Kasus Allianz, Pengacara Ingin Beri Efek Jera

Tulus menambahkan, dengan UU Perlindungan Konsumen maka konsumen tidak perlu khawatir meminta haknya kepada produsen. Jika hak tidak dipenuhi maka lakukan upaya hukum secara perdata dan atau menuntut secara pidana jika diri merasa dirugikan.

"Bagi pelaku usaha yang diduga melanggar hak konsumen dan atau melanggar UU Perlindungan Konsumen bisa dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi administrasi adalah berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement