Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, 2 Eks Bos Allianz Indonesia Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |13:36 WIB
Ditetapkan Tersangka, 2 Eks Bos Allianz Indonesia Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kepolisian mencekal eks Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang bersangkutan sudah kita kirimkan surat pencekalan di imigrasi tanggal 28 September selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca Juga:

Catat! 2 Eks Bos Allianz Bakal Diperiksa 4 Oktober

Waduh! Kasus Asuransi Allianz Merupakan Bukti Lemahnya Pengawasan OJK

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement