JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT), menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport McMoran (FCX).
Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan, perusahaan afiliasi dari Freeport McMoran Copper&Gold Inc (FCX) tersebut telah melanggar kepatuhan terhadap Undang-Undang salah satunya dalam hal ekspor konsentrat.
"Ternyata pada saat pelarangan ekspor terhitung sejak Januari sampai dengan Juli 2014 PTFI tetap mengekspor konsentrat sebanyak 7 invoice atau 10.122,18 ton," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Kondisi ini menyebabkan BPK menilai bahwa Pengawasan dan pengendalian Kementerian ESDM dalam pemasaran produk hasil tambang PTFI masih lemah, lantaran surat Menteri Perdagangan No1243 menyebutkan PTFI baru boleh mengekspor konsentrat pada 25 Juli 2014.
Lewat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017, BPK menemukan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 menetapkan Kontrak Karya (KK) wajib membangun smelter paling lambat lima tahun sejak UU berlaku atau paling lambat Januari 2014. Sedangkan PTFI sampai saat ini belum membangun smelter, sehingga PTFI tidak diizinkan mengeksport konsentrat.
(Martin Bagya Kertiyasa)