Baca juga: Di Depan Jokowi, Kadin Keluhkan Peran BUMN Mendominasi Usaha di Indonesia
Rosan memaparkan, ketika pengusaha asing berinvestasi di Indonesia tidak selalu harus untung dan bisa saja rugi. Namun pengusaha asing yang melakukan investasi selama 10 tahun di Indonesia harus tetap membayar 32 kali gaji ketika tutup.
"Jadi memang kita harus berani meninjau kembali UU nomor 13 tahun 2003 karena ini sudah tidak sesuai dengan kemajuan digital ekonomi ke depan," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)