Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Divestasi Freeport, Menko Luhut: 51% Udah Oke, Sekarang Waktunya Dirundingkan

Antara , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |13:47 WIB
Soal Divestasi Freeport, Menko Luhut: 51% Udah Oke, Sekarang Waktunya Dirundingkan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kalau 51% nanti ya harus kita yang kontrol. Di mana sih di dunia ini yang dia punya 51 persen tapi tidak kontrol? Tapi kapan 51 persennya itu, itu yang akan diomongin. Apakah lima tahun atau 10 tahun dari sekarang," katanya.

Sebelumnya, beredar surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen sahamnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dengan tembusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat yang tertulis pada 28 September 2017 itu ditandatangani oleh Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson.

Ada lima poin tanggapan yang disampaikan dalam surat tersebut. Salah satu poin dari surat tersebut adalah penolakan Freeport atas pengajuan mekanisme divestasi 51 persen yang ditawarkan oleh pemerintah.

Proposal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport yang sudah disetujui sebelumnya.

Freeport meminta adanya perundingan lebih lanjut dan pemahaman bersama dengan pemerintah yang mengedepankan prinsip solusi "win-win".

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement