Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Divestasi Freeport, Menko Luhut: 51% Udah Oke, Sekarang Waktunya Dirundingkan

Antara , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |13:47 WIB
Soal Divestasi Freeport, Menko Luhut: 51% Udah Oke, Sekarang Waktunya Dirundingkan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: 8 Rekomendasi BPK soal Freeport, dari Divestasi Saham 51% hingga Kontrak Karya

Ia menuturkan pemerintah Indonesia menuntut hak sesuai kontrak karya yang ditandatangani kedua pihak.

Dalam kontrak karya yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun. Namun, hingga 2011, baru 9,36 persen saham PTFI yang sudah didivestasikan ke pemerintah dari seharusnya 51 persen.

 Baca juga: Soal 51% Saham Freeport, Kadin: Pemerintah Jangan Mau Ditekan!

Luhut mengungkapkan, jika nantinya pemerintah Indonesia dapat memiliki 51 persen divestasi saham PTFI melalui pembelian oleh badan usaha, pemerintah akan memegang kendali penuh.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement