Baca juga: 8 Rekomendasi BPK soal Freeport, dari Divestasi Saham 51% hingga Kontrak Karya
Ia menuturkan pemerintah Indonesia menuntut hak sesuai kontrak karya yang ditandatangani kedua pihak.
Dalam kontrak karya yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun. Namun, hingga 2011, baru 9,36 persen saham PTFI yang sudah didivestasikan ke pemerintah dari seharusnya 51 persen.
Baca juga: Soal 51% Saham Freeport, Kadin: Pemerintah Jangan Mau Ditekan!
Luhut mengungkapkan, jika nantinya pemerintah Indonesia dapat memiliki 51 persen divestasi saham PTFI melalui pembelian oleh badan usaha, pemerintah akan memegang kendali penuh.