Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz, Apa Alasannya?

Antara , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |14:52 WIB
OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz, Apa Alasannya?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Waduh! Kasus Asuransi Allianz Merupakan Bukti Lemahnya Pengawasan OJK

Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia Adrian D.W beberapa waktu lalu menyampaikan Allianz menjalankan proses pengajuan klaim secara normal kepada nasabah terkait kasus keberatan proses klaim nasabah Ifranius Algadri.

"Allianz tidak memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini," ujar dia.

Pernyataan Allianz tersebut terkait kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni eks-Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.

Dua mantan petinggi tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement