Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.
Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus Alvin Lim pihak Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat "resume" atau ringkasan medis.
Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.