Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |16:59 WIB
Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh transaksi pembelian logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per Oktober 2017 mulai dikenakan pajak yang ditimpakan kepada konsumen atau pembeli. Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.

Sebagaimana tinjauan Okezone ke cabang Butik yang beralamat di Gedung Sarinah, Lantai UG, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, di sana tertera pengumuman bahwa per Oktober 2017 seluruh transaksi dikenakan PPH22, pasal 2 ayat 1.h.

"Transaksi dengan mencantumkan NPWP dikenai 0,45%, dan bila tidak mencantumkan NPWP dikenai 0,9%," begitu bunyi dalam pengumuman yang tertera, Rabu (4/10/2017).

Saat ditemui di lokasi, Petugas Wandi di sana mengatakan bahwa informasi tersebut baru dipublikasikan pada 2 Oktober 2017. Sementara berlakunya sudah sejak awal Oktober.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement