Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |16:59 WIB
Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Per tanggal 2 baru diinformasikan," jawabnya singkat.

Adapun, Petugas Salahuddin memaparkan bahwa bukti potongan PPH22 yang diberikan kepada pelaku transaksi akan diberikan kurun waktu 30 hari kerja dari tanggal transaksi. Namun bukti tersebut hanya diberikan kepada pelaku transaksi yang meminta. Hal itu seusai dengan isi pengumuman.

"Penerbitan bukti potong PPH22 akan diterbitkan 30 hari kerja dari tanggal transaksi bagi yang membutuhkan," begitu tertera dalam pengumuman yang diterbitkan 2 Oktober 2017 tertanda BELM Jakarta II.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement