Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Emas Kena Pajak, Antam: Ini Penegasan Kembali kepada Pembeli

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |19:56 WIB
Beli Emas Kena Pajak, Antam: Ini Penegasan Kembali kepada Pembeli
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan himbauan kepada pelanggan logam mulia Antam. Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Himbauan ini tertera dalam selembar kertas putih yang ditempel di setiap gerai.

Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat membenarkan bahwa pengumuman yang ditempel di seluruh gerai adalah imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perseroan.

Baca juga: Ada Pajak Emas Antam, Ditjen Pajak: Sudah Ada dari Lama

Aprilandi menjelaskan,sebenarnya peraturan ini telah berlaku sejak lama, pihaknya hanya menegaskan kembali pungutan pajak ini. Sejalan dengan program pemerintah untuk terus mendorong penerimaan perpajakan. 

"Kita memberikan penegasan dan informasi kembali kepada pembeli," kata dia saat dihubungi Okezone. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement