Baca juga: Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%
Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.
Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.