Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Emas Kena Pajak, Antam: Ini Penegasan Kembali kepada Pembeli

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |19:56 WIB
Beli Emas Kena Pajak, Antam: Ini Penegasan Kembali kepada Pembeli
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%

Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.

Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement