"Kita harus punya kepastian bahwa perusahaan going concern ada, dan going concern harus dibuat oleh auditor dalam laporan keuangan, kalau cuma surat direksi enggak cukup. Kalau laporan keuangan enggak ada, lalu going concern enggak ada ya kita force," kata dia.
Mengutip keterbukaan informasi, pihak INVS mengatakan telah menyelesaikan penyampaian laporan keuangan 2014 pada 30 Agustus 2017. Sedangkan untuk laporan keuangan 2015 dan 2016 selambat-lambatnya disampaikan pada 6 Oktober 2017.
Adapun penyebaba penundaan penyampaian laporan keuangan untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 lantaran adanya perubahan manajemen perseroan pada 7 Maret 2017.
(Martin Bagya Kertiyasa)