JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak konsisten dengan aturannya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Zulmafendi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi PM 42 tersebut. Dengan demikian maka untuk tarif kereta api ekonomi bersubsidi masih menggunakan aturan yang lama alias PM 35.
Baca juga: Batal Naik, KAI Berharap PSO Tarif Kereta Ekonomi Segera Ditetapkan
"PM 42 dievaluasi dan dikaji. Intinya masih dikaji, konesekuensi PM 42 masih dikaji kembali ke PM 35," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Dia mengatakan, status saat ini PM 42 memang sudah diberlakukan, namun diputuskan untuk tarif masih menggunakan PM 35. Hal ini seperti pernyataan yang disampaikan PT Kereta Api Indonesia yang resmi membatalkan penyesuaian kenaikan tarif untuk 20 rute perjalanan kereta api ekonomi bersubsidi yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018.