JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghimbau agar masyarakat terutama pengusaha tidak khawatir dengan Undang - undang keterbukaan informasi dimana Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data rekening nasabah.
Aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Upaya ini merupakan bentuk reformasi perpajakan, untuk mendoorng peningkatan pendapatan negara dari pajak.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Pajak Disahkan, Begini Janji Menkeu Sri Mulyani
" Yang dimintakan perbankan adalah data saldo transaksi di dalam perbankan tiap akhir tahun. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya dalam Diskusi PERPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang, Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Bagi Perusahaan Emiten, Sekuritas, Perbankan & PMA, di Gedung BEI, Jumat (6/10/2017).
Menurut Ken, UU perpajakan telah dijalankan dengan asa keadilan, dimana tidak semua hal dikenakan pajak.
" Tidak semua hal dipajakin, pajak penghasilan sepanjang di atas PTKP," kata dia.
Namun,Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi mengungkapkan bahwa UU ini menimbulkan pro dan kontra, lantaran akses nasabah terbuka. Ditakutkan, di tangan yang salah, maka dat tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan negatif.
Baca juga: UU Akses Informasi Pajak Disetujui, Perang terhadap Penunggak Pajak Dimulai
"Memang yang pro bilang akan mendorong wajib pajak belaku jujur dan mendorong rasio perpajakan. Tapi yang kontra khawatir ada yang memanfaatkan informasi itu jadi negatif," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)