JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah membekukan penerbit ulang elektronik swasta yang belum memiliki izin beroperasi.
Di antaranya, Tokopedia, Shopee hingga Buka Lapak dan PayTren. Penerbit uang elektronik yang baru-baru ini menuai perhatian yakni PayTren milik Ustadz Yusuf Mansyur. Pasalnya BI Indonesia juga menemukan bahwa milik ustad kondang ini belum memiliki izin sehingga dibekukan.
Menurut Agus, bagi institusi swasta yang ingin berbisnis pengisian uang elektronik maka harus mengajukan izin sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib dan meminta izin dari BI, karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat bisa menjalankan bisnis sesuai aturan," ungkap Agus Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: