BI Bekukan Layanan Top Up E-Money E-Commerce, Menkominfo: Harus Memiliki Izin dan Dipatuhi
Kemenkeu: Kita Tidak Ingin E-commerce Matikan yang Konvensional
Lanjut Agus, hal ini juga untuk mencegah ketidaknyamanan dari masyarakat. Sebab dengan memiliki izin maka institusi tersebut akan terdaftar di BI dan lebih terpercaya dan jauh dari penipuan.
"Selama proses institusi itu bisa melakukan bisnisnya dengan pembayaran menggunakan cara bayar lain seperti kartu debit dan kredit. Kalau ada uang elektroniknya jangan sampai nanti membahayakan konsumen," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.