JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan kepada semua penerbit uang elektronik swasta agar mengajukan izin sebelum melakukan penjualan isi ulang uang elektronik.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, perizinan diperlukan untuk melindungi konsumen dari semua risiko yang tidak diinginkan.
Hal ini dikatakan oleh Agus setelah beberapa waktu lalu toko online (e-commerce) besar melayani pengisian ulang uang elektronik padahal belum memiliki izin sehingga dibekukan oleh BI. Adapun e-commerce tersebut yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan PayTren.
"Kalau belum ajukan ada sanksi, kami tidak mau ada yang aktif tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).