Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PayTren Dibekukan, Gubernur BI Minta Penerbit Uang Elektronik Ajukan Izin Operasi

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2017 |19:20 WIB
PayTren Dibekukan, Gubernur BI Minta Penerbit Uang Elektronik Ajukan Izin Operasi
Ilustrasi:
A
A
A

BI Bekukan PayTren, Yusuf Mansur: Ini Bukan Sesuatu yang Gawat

Soal Uang Elektronik, BI Minta E-Commerce Jalankan Bisnis Sesuai Aturan

Menurutnya, sudah banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang open loop. Open loop ini adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.

Sementara itu, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri. Namun dengan syarat dana yang dimiliki si penjual uang elektronik lebih dari Rp1 miliar.

"Kalau jumlahnya tidak besar dan close loop kami bisa pahami. Tapi jika jumlahnya sudah di atas Rp1 miliar harus tetap minta izin," tukas Agus.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement