BI Bekukan PayTren, Yusuf Mansur: Ini Bukan Sesuatu yang Gawat
Soal Uang Elektronik, BI Minta E-Commerce Jalankan Bisnis Sesuai Aturan
Menurutnya, sudah banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang open loop. Open loop ini adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.
Sementara itu, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri. Namun dengan syarat dana yang dimiliki si penjual uang elektronik lebih dari Rp1 miliar.
"Kalau jumlahnya tidak besar dan close loop kami bisa pahami. Tapi jika jumlahnya sudah di atas Rp1 miliar harus tetap minta izin," tukas Agus.
(Dani Jumadil Akhir)