JAKARTA - Regulator perbankan di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered terkait transfer dana dari Guernsey ke Singapura milik nasabah Indonesia, sebagian "terkait dengan militer."
Transfer dana sebesar USD1,4 miliar (sekitar Rp18,9 triliun) milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. Demikian dilansir Bloomberg.
Terkait itu, Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi, baru-baru ini menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas nasabah Indonesia yang melakukan transfer dana sebesar Rp18,9 triliun di bank Standard Chartered. Ken mengatakan telah mendapatkan laporan dari Standar Chartered.
Baca juga: Nasabah Indonesia Transfer Rp18,9 Triliun, Standard Chartered Diselidiki Regulator
Ketika dihubungi Okezone, Ken mengatakan bahwa pihaknya yang sudah mengantongi data terkait nasbah tersebut, kini tengah melakukan tindak lanjut dalam mengusut tuntas persoalan mengenai transfer dana sebesar Rp18,9 triliun di bank Standard Chartered yang dilakukan nasabah Indonesia.
"Saya sudah punya datanya, kita lagi periksa juga," jawab Ken kepada Okezone melalui pesan singkat.
Baca juga: Nasabah Indonesia Transfer Rp18,9 Triliun, Standard Chartered Diselidiki Regulator
Kabar dari Financial Times menyatakan bahwa staf bank khawatir transfer dana yang dilakukan nasabah Indonesia kemungkinan memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena ada sangkut pautnya dengan militer dan memiliki aset bernilai puluhan juta dolar, namun pendapatan tahunan mereka hanya puluhan ribu dolar.
Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, kata Ken Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan pengecekan. Kendati demikian, ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, baru baru ini, Ken tidak dapat mengungkapkan identitas nasabah tersebut kepada publik. "Oh enggak boleh," kata dia.
(tro)
(Rani Hardjanti)