Mengutip instruksi tersebut, Jakarta, Senin (9/10/2017), mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call). Adapun fitur yang dicontohkan adalah facetime dan whatsapp video.
Selain itu, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program Amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak. Selanjutnya, Kepala Kanwil diminta untuk melaksanakan instruksi Direktur Jendral Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Di DPR, Sri Mulyani Dikasih Wejangan soal Target Pajak
(Fakhri Rezy)