Baca Juga: Catat! Sudah Diselidiki 2 Bulan Lalu, Kasus Transfer Rp18,9 Triliun Bakal Selesai Akhir Oktober
Sementara itu, potensi pajak dari 81 WNI tersebut yang secara individu telah menghindari pajak, Ken mengatakan belum melakukan penghitungan secara rinci.
Selain itu dalam tahap penghitungan, pihaknya tidak boleh menyebarluaskan sesuai perundangan perpajakan yang ada.
"Belum dihitung. Masih kami bandingkan. Kan masih ada tadi ikut tax amnesty dan ada yang belum. Sudah kami kerjakan. Masalahnya pajak ini mengejakan sesuatu berdasar UU tidak boleh diserbaluaskan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)