JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) menyatakan dana yang ditransfer oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar USD1,4 miliar atau Rp18,9 triliun berasal dari 81 orang. Semua dana berasal dari individu yang berprofesi sebagai pebisinis.
"Semua individu," ungkap Ken di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Gara-Gara Tak Mau Bayar Pajak, Duit Rp18,9 Triliun 'Diamankan' ke Singapura
Menurutnya, dari 81 WNI tersebut sebanyak 62 orang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara itu sisanya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut baik di dalam DJP bersama PPATK hingga ke tingkat tindak pidana.
"Sesuai dengan peraturan perundangan yang enggak ikut tax amnesty. Pidana perpajakan. Pidana lain bukan wewenang saya (DJP)," jelasnya.
Baca Juga: Catat! Sudah Diselidiki 2 Bulan Lalu, Kasus Transfer Rp18,9 Triliun Bakal Selesai Akhir Oktober
Sementara itu, potensi pajak dari 81 WNI tersebut yang secara individu telah menghindari pajak, Ken mengatakan belum melakukan penghitungan secara rinci.
Selain itu dalam tahap penghitungan, pihaknya tidak boleh menyebarluaskan sesuai perundangan perpajakan yang ada.
"Belum dihitung. Masih kami bandingkan. Kan masih ada tadi ikut tax amnesty dan ada yang belum. Sudah kami kerjakan. Masalahnya pajak ini mengejakan sesuatu berdasar UU tidak boleh diserbaluaskan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)