Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Jam Rapat Tertutup, Komisi VII-Ditjen Migas Bahas Harga Gas Industri hingga Pajak

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |20:51 WIB
3 Jam Rapat Tertutup, Komisi VII-Ditjen Migas Bahas Harga Gas Industri hingga Pajak
Foto Pipa Gas (Okezone)
A
A
A

"Jadi pemerintah kalau secara makro jangan ambil eksploitasi SDA ini di hulu tapi di hilir. Jadi kalau gas diberikan ke industri lalu industri menghasilkan hasil produksi nah itu baru yang dikenakan pajak royalti dan lainnya. Multiplier effect hasil dari gas yang menggerakan ekonomi itu yang diambil hasil pajaknya bukan bahan baku ditarik pajak dulu," jelasnya.

Baca Juga: Soal Gas ConocoPhillips, Wamen ESDM: Harga Jual ke Konsumen Tidak Naik

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan efisiensi harga gas tersebut, melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Adanya Perpres ini, maka diharapkan harga gas industri yang berada di atas USD6 dapat ditekan.

"Untuk industri yang menyangkut kepentingan publik seperti pupuk pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 40 sehingga harga di-plan gate di pembeli maksimum itu USD6 itu untuk pupuk. Untuk listrik begitu juga pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 45 terkait dengan tata cara dan lokasi gas untuk pembangkit tenaga listrik, "

"Jadi sudah banyak usaha pemerintah untuk bikin harga gas terutama yang pemakai publik betul-betul bisa merasakan efisiensinya," tukas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement