Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Pimpinannya Dilaporkan ke Polisi, Asuransi Allianz Utama Yakin Kasusnya Sudah Selesai di MA

Sindonews , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2017 |16:00 WIB
3 Pimpinannya Dilaporkan ke Polisi, Asuransi Allianz Utama Yakin Kasusnya Sudah Selesai di MA
(Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Utama menegaskan bahwa kasus Ibu Mariana pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung sejak tahun 2015.

Corporate Secretary Asuransi Allianz Indonesia, Adrian DW menjelaskan pihaknya telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Mariana terkait PT Asuransi Allianz Utama.

“Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan,” katanya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi


Meski demikian dia menyayangkan masalah tersebut kembali mencuat. Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya.

"Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, Ibu Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri kemarin, Selasa (10/10), karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.

Baca juga: Duh! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI


Kali ini ada tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru Riau Mariana.

Tiga pentolan PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management PT Maria Agnes.

Kuasa hukum Mariana, Alvin Lim mengatakan, kasus tersebut bermula dari musibah yang dialami Mariana, Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.

Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70%.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement