Baca juga: 3 Tahun Jokowi-JK, Kemenhub Evaluasi Program Tol Laut
Pemerintah juga berupaya menjaring pajak dari perusahaan asing yang mencari keuntungan di Indonesia. Caranya dengan meminta perusahaan asing membentuk badan hukum di Indonesia.
"Misal di migas. Dia melakukan eksploitasi sebetulnya secara konvensional DJP menyuruh dia membentuk badan hukum di Indonesia supaya DJP bisa bekerja melalui badan hukum itu.
Baca juga: 3 Tahun Jokowi, Kelayakan Investasi Indonesia Diganjar Stabil S&P hingga Fitch Ratings
Namun, tambah Darmin, saat ini masih banyak perusahaan asing yang memperoleh profit dari Indonesia tapi belum memiliki badan hukum sehingga tidak bisa dipungut pajak penghasilan yang mereka peroleh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)