Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hitung-hitungan Pajak Gross Split? Begini Penjelasan Wamenkeu

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |18:28 WIB
Bagaimana Hitung-hitungan Pajak <i>Gross Split</i>? Begini Penjelasan Wamenkeu
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Mardiasmo mengatakan, dari cost recovery ke gross split, PBB mengalami kenaikan, tapi karena gross split mengunakan sistem pajak previling maka PPh mengalai penurunan dari 35% menjadi 25%.

"Ini kan turun sekarang kita coba apakah jumlah WP yang naik dengan WP plus indirect tax yang mereka inikan juga turun, itu bagian pemerintah harus tetap minimal sama dengan cost recovery," tuturnya.

Baca Juga: Simak! 2 Poin Aturan Gross Split untuk Industri Minyak Belum Final

Hal-hal inilah, kata Mardiasmo yang sedang dalam hitung-hitungan. Di mana jika inderect tax dihilangkan supaya memberikan suatu insentif untuk mereka yang ingin mencoba masuk baik dalam PPN, PBB hilang.

"Kalau untuk eksplorasi, apakah inderect tax juga kita hilangkan? Mungkin PBB akan kita hilangkan supaya sebagai insentif fiskal, tapi PPN akan kita tetap coba untuk kita lakukan seperti di PP cost recovery sesuai di PP cost recovery sesuai keekonomiannya," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement