Namun, apabila perusahaan benar-benar memiliki keinginan untuk memperbaiki kondisi perusahaan, maka Samsul merekomendasikan relisting setelah masa delisting. Relisting ini, kata Samsul juga dapat menjadi pertanggung jawaban perseroan kepada pemegang saham.
"Selama masa delisting mereka bisa memperbaiki keadaan internal perusahaan kemudian mendaftar kembali enam bulan kemudian untuk relisting,"kata Samsul.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbikan perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), rugi perseroan turun Rp62,95 miliar atau 239,9%. Adapun rugi pada Kuartal III-2017 yakni sebesar Rp26,23 miliar dari sebelumnya Rp89,19 miliar.
Adapun pendapatan perseroan pada Kuartal III-2016 yakni sebesar Rp27,06 miliar. Dengan demikian, maka laba bersih per saham perseroan turun menjadi Rp2,63 per saham dari sebelumnya Rp9,28 per saham.
(Martin Bagya Kertiyasa)