Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2017 |16:32 WIB
Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018
Sumber Foto: Setkab
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok harus terus dikendalikan, dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Saham HM Sampoerna Diproyeksi Bakal Terus "Mengepul"

Keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang. 

Ditambahkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, selain kedua pertimbangan di atas, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Tengok Prediksi Saham Gudang Garam

Kenaikan cukai sebesar 10,04% ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

Baca Juga: Cukai Rokok Diprediksi Naik hingga 9% Tahun Depan, Sejauhmana Imbasnya ke Industri Rokok?

Sekadar informasi, rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement